Pengertian poligami, menurut bahasa Indonesia adalah sistem perkawinan, yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya diwaktu yang bersamaan. Poligami dalam islam adalah sebuah sistem atau solusi dalam keadaan darurat atau karena ada Kamaslahatan umum atau khusus yang hendak dicapai, bukan semata-mata karena menuruti hawa nafsu.
KEMBALI KE ARTIKEL