UU ITE, Pasal Penistaan Agama, dan Kebebasan Berekspresi
10 April 2018 08:52Diperbarui: 10 April 2018 09:0811822
Membaca berita di salah satu portal online NTB, saya dikejutkan dengan penangkapan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Dompu, Rocky Benteng, setelah dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh salah satu Ormas Islam, hanya karena membuat status dengan mengutip judul buku karya mantan Presiden Soekarno "Islam Sontoloyo" dan buku KH. Abdurrahman Wahid "Tuhan Tidak Perlu Dibela"
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.