Semenjak dimulainya orde reformasi, sistem pembatasan peserta pemilu hanya dengan Golkar plus 2 partai politik diakhiri. Orde reformasi mengubahnya menjadi sistem multi partai dengan alasan untuk membuka seluasluasnya bagi keterwakilan seluruh golongan rakyat Indonesia. Jumlah partai pun membengkak menjadi puluhan seperti saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL