Desa Gumelem atau yang dulu lebih dikenal dengan Kademangan Gumelem, merupakan tanah pemberian hadiah dari Raja Mataram yaitu Raden Sutawijaya. Raja yang mendapat julukan Panembahan Senopati Ing Alogo Sayidin Pranoto Gomo memperlakukan khusus untuk tanah hadiah tersebut dengan membebaskan segala bentuk upeti atau pajak yang kemudian lebih dikenal dengan "Tanah Perdikan". Diperkirakan pada abad ke XV Kademangan Gumelem di pimpin oleh seorang mantan panglima perang kerajaan mataram yaitu Ki Ageng Udhakusuma. Dan pada masa Demang Imam Subandi, Kademangan Gumelem dirubah menjadi Desa Gumelem pada hari Kamis Legi Tanggal 12 November 1959. Hal ini di dasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tanggal 8 September 1954 dan Pedoman Presiden Nomor Sr.s.3/14/57 Tanggal 13 September 1957.
KEMBALI KE ARTIKEL