Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di Indonesia telah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, menimbulkan berbagai dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
KEMBALI KE ARTIKEL