Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk mengatasi ketimpangan pendidikan di Indonesia. Dengan prinsip objektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan nondiskriminasi, zonasi bertujuan memberikan akses pendidikan yang lebih merata. Meski demikian, kebijakan ini masih menyisakan sejumlah kelebihan dan kekurangan yang perlu dicermati.
KEMBALI KE ARTIKEL