Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Tujuan Nasional: Antara Konstitusi dan Globalisasi

31 Desember 2013   10:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:19 506 0

Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam teks pembukaan UUD 1945 alinea 4, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pertanyannya, apakah tujuan nasional tersebut sudah tercapai atau hanyakah sekedar pelengkap dalam teks pembukaan UUD 1945 semata? Pada dasarnya, Republik Indonesia didirikan atas semangat antikolonialisme dan antiimperialisme. Pancasila (landasan ideal) dan UUD 1945 (landasan konstitusional) dibuat juga atas semangat tersebut. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan ekonomi pada masa awal-awal kemerdekaan cenderung lebih ke arah sosialisme

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun