Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

SKMHT "Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan" Sejak Lahirnya Permen ATR/Ka. BPN RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik

24 April 2020   14:10 Diperbarui: 27 April 2020   18:08 2289 0
Selama kurang lebih 24 Tahun, Lembaga Keuangan baik Bank maupun bukan bank (Bank), memanfaatkan media Akta SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) berdasar UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta benda-benda yang berkaitan dengan Tanah  dan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun