Suatu asas hukum biasanya hanya dipahami atau diketahui oleh para Sarjana Hukum, hal itu tidak berlaku dan tidak wajib bagi Sarjana-sarjana lain atau masyarakat pada umumnya karena biasanya asas hukum tersebut hanya digunakan para praktisi hukum, penegak hukum maupun para akademisi dengan latar belakang pendidikan hukum hanya dalam tupoksi hukum. Namun ada suatu asas hukum yang mesti dipahami oleh para sarjana-sarjana lainnya selain sarjana hukum serta masyarakat pada umumnya, dan ini mutlak tanpa pengecualian yaitu asas
Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen: setiap orang di anggap mengetahui hukum, artinya apabila suatu Undang-Undang telah di sahkan,di tandatangani, diundangkan, serta diberlakukan. Maka Undang-Undang tersebut dianggap telah diketahui oleh masyarakat, sehingga tak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa ia tidak mengetahui pemberlakuan Undang-Undang itu.
KEMBALI KE ARTIKEL