Padahal seharusnya baik Ahok, Teman Ahok, dan masyarakat yang pro Ahok, sebenarnya tidak perlu berburuk sangka terhadap rencana Komisi II DPR RI yang mempunyai kewenangan untuk merevisi Undang-Undang Pilkada tersebut dan sepertinya memang Komisi II benar-benar serius untuk merevisi Undang-Undang Pilkada tesebut yang katanya bukan semata-mata untuk menjegal Ahok, tapi berlaku secara Nasional untuk semua Wilayah di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL