Hakim dalam memutus kasus korupsi memang tak perlu diragukan lagi, sampai-sampai di masa kini sedang tren di kalangan para pejabat Negara maupun para penegak Hukum yaitu dengan istilah
” jangan coba-coba- mengajukan upaya Hukum apabila perkara kasus Korupsi telah diputus oleh hakim di pengadilan tingkat pertama”, pasalnya bukan hanya untuk beberapa orang saja,
KEMBALI KE ARTIKEL