Mengingat telah terpilihnya I Gede Dewa Palaguna sebagai hakim konstitusi yang telah menyisihkan 15 pesaingnya dalam seleksi Hakim MK, menimbulkan isu bahwa akan semakin memperbesar potensi dilegalkannya nikah beda agama yang aturannya tertulis di UU Perkawinan dan diperkuat oleh statement Hakim Konstitusi terpilih itu yang hingga saat ini Februari 2016 masih saja menjadi perbincangan hangat adalah pernyataan I gede Dewa Palaguna yang mengatakan nikah boleh agama itu boleh, sehingga hal itu mengundang berbagai asumsi akan adanya kepentingan Presiden Joko Widodo mengenai isu Nikah beda agama ini, seandainya Presiden Khawatir dan tidak membolehkannya sehingga mana mungkin akan memilih I Gede Dewa Palaguna mengingat ada 15 kandidat yang mengikuti seleksi sebagai Hakim MK.
Sangatlah disayangkan jika pernikahan beda agama sampai dilegalkan di Indonesia ini yang merupakan negara yang berdasar Pancasila dan pastinya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan akan revisi lagi apabila dilegalkan beda nikah beda agama. Padahal yang kontradiktif disini adalah mengenai Konstitusi kita, pancasila adalah norma dasar Negara, bagaimana mungkin akan disahkan beda agama padahal itu bertentangan dengan norma dasar negara kita, yaitu ketuhanan yang maha esa, UU Perkawinan berdasarkan Ketuhanan yang maha esa. Pada pasal 2 UU perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya masing-masing, artinya apa, hal ini berarti jika seandainya agama Islam memperbolehkan nikah beda agama yah berarti UU Perkawinan memperbolehkan, dan sebaliknya jika agama kristen melegalkan nikah beda agama yah berarti boleh, tapi kenyataannya tidak boleh,, jadi UU Perkawinan juga tidak membolehkan.
Namun dalam agama islam seorang laki-laki islam diperbolehkan menikah dengan seorang wanita non muslim *surat Al-maidah ayat (5):5*, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa hingga kini belum ada laki-laki islam yang dapat menikah dengan seorang perempuan kristen? Jawabannya adalah karena dalam agama kristen melarang laki-laki maupun perempuan kristen untuk menikah dengan orang yang berbeda agama, seandainya saja agama kristen dibolehkan menikah beda agama, berarti akanlah terjadi nikah beda agama dengan berdasar pasal 2 UU Perkawinan dimana pernikahan itu sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama mengingat kefleksibelan UU Perkawinan yang merujuk Norma dasar Negara yaitu Pancasila Sila pertama bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan yang maha ESA. Namun tidak akan mungkin terjadi karena aturan agama buka Undang-Undang buatan manusia yang bisa direvisi dan juga karena kitab suci bukanlah buatan manusia.
Maka dari itu diharapkan agar anggota DPR yang terhormat dapat mempertahankan amanah Pancasila yang merupakan Norma dasar Negara kita, apa jadinya jika Pancasila kita khianati, jangan sampai mengingat kini sudah ada beberapa UU yang bertentangan dengan konstitusi dan melihat banyaknya Uji materi yang di mohonkan atas dasar Hak Konstitusional, itu menunjukan bahwa kualitas pembuat Undang-Undang kita kurang memahami nilai-nilai dalam Konstitusi.