"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Senin, 5 Februari 2024.
Sebelum keputusan dari DKPP ini, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memberikan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK Anwar Usman dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Tercatat ada 5 prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilanggar. Pertama, prinsip ketidakberpihakan. Kedua, integritas. Ketiga, kecakapan dan keseksamaan. Keempat, independensi. Kelima, kepantasan dan kesopanan.
Lagi-lagi, sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman juga terkait perkara yang sama dengan keputusan DKPP terhadap Hasyim As'ari, yaitu masalah pendaftaran calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.