Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Alasan Penunjukan Chairul Tanjung Sebagai Menko Perekonomian

17 Mei 2014   01:06 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:27 62 0

Mundurnya Hatta Rajasa dari jabatan Menko Perekonomian itu mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dimana disebutkan setiap menteri harus mundur jika ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2008 ini menyebutkan semua pejabat negara termasuk menteri harus mundur jika ingin maju dalam pemilihan presiden.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun