Mundurnya Hatta Rajasa dari jabatan Menko Perekonomian itu mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dimana disebutkan setiap menteri harus mundur jika ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2008 ini menyebutkan semua pejabat negara termasuk menteri harus mundur jika ingin maju dalam pemilihan presiden.