Presiden Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden, utamanya ditujukan kepada Pimpinan Pemerintah Daerah, agar Pemda antara lain mengeluarkan aturan tentang sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan terkait penanggulangan Covid 19.
KEMBALI KE ARTIKEL