Permenristekdikti No.55 Tahun 2018 digadang-gadang sebagai instrumen deradikalisasi di kampus. Dengan begitu, organisasi mahasiswa khusus wajib ada di tiap kampus. Akan tetapi, mahasiswa menentangnya. Padahal, deradikalisasi di kampus penting bagi kondusivitas iklim pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL