Disini, perlu kita ketahui bahwa Kementrian hukum dan hak asasi manusia adalah badan eksekutif negara, yang menjalankan perintah undang-undang. Adapun undang-undang yang meregulasi peran organisasi bantuan hukum adalah Undang-Undang no. 16 Tahun 2011. Disini, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menjadi kaki tangan kementrian hukum dan hak asasi manusia dalam menciptakan keadilan yang bisa di akses oleh kalangan tidak mampu.
KEMBALI KE ARTIKEL