FPI Berganti Nama, Pemerintah Harus Lakukan 4 Langkah Berikut
31 Desember 2020 12:03Diperbarui: 31 Desember 2020 14:3057116
Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) akhirnya dibubarkan serta dilarang berkegiatan oleh pemerintah. Selain itu, segala simbol dan atribut menyangkut ormas ini juga demikian, yaitu tidak boleh digunakan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.