Setelah membaca kabar tentang tuntutan vonis 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada 2 terdakwa pelaku penyerangan (Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, saya turut menjadi salah seorang yang tidak puas menerimanya.
KEMBALI KE ARTIKEL