Kemarin, Rabu (18 September 2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat kasus suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yaitu Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum.
KEMBALI KE ARTIKEL