Persoalan proyek reklamasi di Teluk Jakarta sepertinya akan memasuki babak baru dan serius. Proyek tersebut diketahui kembali dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dengan cara merestui terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di salah satu pulau buatan, yaitu Pulau D. Izin itu tertuang dalam IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018, di mana terbit pada November 2018 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL