Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga lagi-lagi membuat kehebohan baru. Ternyata di antara beragam tuntutan yang sudah mereka sampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikabulkan (
petitum), ada satu hal yang menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat terasa janggal yakni permintaan agar para hakim MK memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU.
KEMBALI KE ARTIKEL