Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah didaftarkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo-Sandiaga akan segera disidangkan perdana oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu pada Jumat, 14 Juni 2019. Permohonan tersebut akan dicatat MK dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) hari Selasa, 11 Juni 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL