Sejak pertama kali dibentuk sampai sekarang, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah terjadi sebanyak empat kali. Pemilihan pertama dilakukan pada Pemilu 2004. Pembentukan lembaga DPD RI berdasar pada perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada November 2001.
KEMBALI KE ARTIKEL