Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Menggali Potensi Film sebagai Subsektor Ekonomi Kreatif melalui Program Dana Keistimewaan DIY

31 Maret 2024   17:10 Diperbarui: 31 Maret 2024   17:10 106 0
Secara umum ekonomi kreatif dapat dimaknai sebagai konsep ekonomi baru. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa Ekonomi Kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun