Secara umum ekonomi kreatif dapat dimaknai sebagai konsep ekonomi baru. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa Ekonomi Kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
KEMBALI KE ARTIKEL