Larangan untuk bermain uang politik/politik uang (money politics) dalam pemilihan Calon Legislatif dan pemilukada yang diamantkan
Pasal 84, Ayat 1 Huruf J, UU Pemilu No.10 Tahun 2008 dan UU Pilkada No.32 Pasal 117 Tahun 2004 tidak pernah menyurutkan langkah calon legislatif dan pimpinan daerah untuk bermain uang dengan berbagi cara dan dibungkus dengan segala cara pula.
KEMBALI KE ARTIKEL