Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Waspadai Money Politics Caleg dengan Upal (Uang Palsu)

15 Maret 2014   01:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:55 201 0
Larangan untuk bermain uang politik/politik uang (money politics) dalam pemilihan Calon Legislatif dan pemilukada yang diamantkan Pasal 84, Ayat 1 Huruf J, UU Pemilu No.10 Tahun 2008 dan UU Pilkada No.32 Pasal 117 Tahun 2004 tidak pernah menyurutkan langkah calon legislatif dan pimpinan daerah untuk bermain uang dengan berbagi cara dan dibungkus dengan segala cara pula.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun