Awal tahun 2025 membawa berbagai dinamika baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang Lingkup Pemerintah Kota Ternate, Kecamatan Ternate Barat. Namun, di tengah antusiasme untuk memulai tahun dengan semangat baru, muncul keluhan terkait kewajiban pembayaran sebesar Rp. 100.000 (
seratus ribu rupiah) dalam proses pengusulan "
Sasaran Kinerja Pegawai" (SKP). Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan PNS, terutama bagi mereka yang merasa terbebani namun tidak memiliki kapasitas untuk membantah atau menyampaikan komplain secara terbuka.
KEMBALI KE ARTIKEL