Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Kenaikan Tarif Royalti Batubara dan APBN Indonesia

23 Juli 2014   16:13 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:29 341 0



Tarif royalti yang berlaku sebelumnya untuk pelaku usaha pemegang IUP adalah 3-7% dari nilai penjualan. Tarif 3% diterapkan untuk royalti IUP <5100 Kkal, 5% untuk 5100-6100 Kkal, dan >6100 Kkal dikenakan tariff 7%. Sementara untuk pemegang PKP2B tarif royalti yang berlaku adalah 13.5%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2012. Pemerintah dan DPR berniat untuk menaikkan tarif royalti pemegang IUP dari 3-7% menjadi 10-13.5%, serupa dengan pelaku usaha pemegang PKP2B (pemerataan royalti untuk semua kalori dan jenis usaha).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun