Kutipan "mengatur soal penundaan/penghentian pemberian jaminan serta bantuan sosial, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintah, denda, dan kompensasi bila peserta vaksin mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah divaksin Covid-19." sungguh menggelitik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL