Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Anlisis Undang - Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Prespektif Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Pembangunan

31 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 31 Januari 2025   02:37 14 0
Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa tantangan besar dalam perlindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai regulasi utama dalam menjaga hak individu atas data pribadinya. Artikel ini menganalisis UU PDP dalam perspektif Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Pembangunan, yang menyoroti pentingnya hukum sebagai alat perubahan sosial yang dinamis serta instrumen pembangunan nasional. Melalui pendekatan ini, artikel ini mengeksplorasi bagaimana UU PDP tidak hanya berfungsi sebagai regulasi normatif, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital dan mendukung transformasi ekonomi berbasis teknologi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun