Perkembangan teknologi finansial atau financial technology (fintech) telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam hal akses ke layanan keuangan. Namun, seiring dengan pertumbuhan industri ini, muncul pula praktik penyalahgunaan data pribadi oleh fintech ilegal. Penyebaran data pribadi secara tidak sah oleh fintech ilegal telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, yang sering kali berdampak pada pelanggaran hak privasi dan penyalahgunaan data. Artikel ini membahas fenomena penyebaran data oleh fintech ilegal dengan dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024 serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pembahasan mencakup ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi, sanksi bagi pelanggar, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data oleh fintech ilegal.
KEMBALI KE ARTIKEL