Indonesia sering disebut sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dengan sistem pemerintahan yang berbasis pada kedaulatan rakyat. Prinsip ini tercantum dalam konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar. Namun, dalam kenyataan sehari-hari, terdapat pertanyaan tentang sejauh mana Indonesia benar-benar menjalankan demokrasi yang ideal, atau justru berada di bawah pengaruh plutokrasi, sebuah sistem di mana kekuasaan lebih terkonsentrasi di tangan segelintir elit kaya. Pertanyaan ini menggugah diskusi tentang apakah Indonesia saat ini lebih mendekati demokrasi atau plutokrasi. Melalui artikel ini, kita akan menelaah perbedaan antara demokrasi dan plutokrasi dari sudut pandang hukum dan filosofi serta menggali bagaimana kondisi Indonesia dapat mencerminkan kedua sistem ini.
KEMBALI KE ARTIKEL