Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan transaksi digital, tindak pidana pencurian identitas telah menjadi salah satu kejahatan yang semakin marak terjadi. Pencurian identitas dalam transaksi digital adalah tindakan di mana seseorang secara tidak sah mengakses, menggunakan, atau mengambil alih informasi pribadi orang lain untuk tujuan ilegal, seperti melakukan penipuan, transaksi palsu, atau merugikan pihak yang bersangkutan. Dalam artikel ini, akan dikaji pengaturan hukum pidana di Indonesia dan negara lain terkait kejahatan identitas, perlindungan hukum bagi korban, serta penerapan hukum terhadap pelaku.
KEMBALI KE ARTIKEL