Embung Batu Bereum, yang terletak di Kampung Lemahabang, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tengah berkembang menjadi salah satu destinasi wisata alam yang menarik di kawasan tersebut. Keindahan alamnya yang asri dan suasana yang tenang telah menarik minat wisatawan lokal untuk berkunjung. Namun, potensi wisata ini masih terhambat oleh buruknya kondisi akses jalan menuju lokasi, yang menjadi perhatian utama warga dan pemerintah setempat.Dalam hal ini, pemerintah memiliki tanggung jawab hukum untuk memperbaiki infrastruktur jalan sebagai bagian dari kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan publik yang layak. Berdasarkan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh fasilitas umum yang layak. Kewajiban ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa jalan merupakan bagian penting dari sistem transportasi nasional yang mendukung pembangunan dan integrasi wilayah.
KEMBALI KE ARTIKEL