Salah satu persyaratan utama pelaksanaan sistem demokrasi adalah partisipasi aktif rakyat dalam proses pemerintahan. Masyarakat memperoleh akses ke dalam sistem pemerintahan melalui partisipasi dalam pemilihan pemimpin mereka. Dalam konteks negara dengan Lembaga Perwakilan Rakyat, keinginan rakyat diwakili oleh anggota lembaga tersebut. Pemilihan umum (Pemilu) menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menetapkan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemilu harus memenuhi prinsip-prinsip seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu menjadi kunci terwujudnya proses demokratis.
KEMBALI KE ARTIKEL