Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana

30 Januari 2024   18:15 Diperbarui: 30 Januari 2024   18:27 74 1
Perlindungan anak merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi di mana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Konsep parents patriae menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak sebagaimana layaknya orang tua kepada anak-anaknya. Anak sebagai aset bangsa memiliki harkat dan martabat sebagai manusia yang utuh, dan oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun