Perlindungan anak merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi di mana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Konsep parents patriae menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak sebagaimana layaknya orang tua kepada anak-anaknya. Anak sebagai aset bangsa memiliki harkat dan martabat sebagai manusia yang utuh, dan oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan.
KEMBALI KE ARTIKEL