Pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan adalah tindakan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat. Tindakan ini dapat merugikan individu atau kelompok, serta dapat menimbulkan masalah hukum. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami dasar hukum KUHP yang berlaku di Indonesia terkait tindakan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL