Kok bisa di kantor polisi hal-hal begini bisa terjadi? Apakah motor yang diamankan ini benar-benar dijaga dengan aman atau hanya dibiarkan saja hujan panas menunggu pemilik menebus motornya? Soal ganti rugi mungkin duit Rp 1 juta sampai 2 juta untuk mengganti part yang hilang bukan hal yang berat bagi sebuah polres, tapi bisakah masalah ini diselesaikan di mana karena ini sudah menyangkut nama baik polisi?
KEMBALI KE ARTIKEL