Sebagaimana kita ketahui bahwa tentang pemilihan umum telah diatur dalam UUD 1945 pasca amandemen yaitu pasal 22E yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta dilakukan setiap lima tahun sekali.
KEMBALI KE ARTIKEL