Pandemi Covid-19 telah mewabah di dunia dan menjadi hal yang menakutkan di sejumlah negara. Virus yang berasal dari Wuhan ini telah menyebar ke sejumlah negara di dunia. Virus ini menyerang tanpa melihat siapa dan dimana. Di Indonesia virus ini muncul pertama kali pada tanggal 2 Maret 2020, hingga saat ini pasien terinfeksi sudah mencapai angka 4.557 orang dan yang dinyatakan meninggal 399 pasien. Dengan mewabahnya virus ini di Indonesia pemerintah mengambil keputusan untuk mengkarantina sejumlah masyarakat dan memberhentikan aktivitas yang menyangkut keramaian.Â
Ternyata hal ini berdampak pada sektor ekonomi yang mengalami pelambatan. Termasuk didalamnya perbankan yang mengalami beberapa risiko akibat mewabahnya virus ini. Menurut JP Morgan bahwa dampak Covid-19 terhadap sektor perbankan adalah bank akan menghadapi beberapa risiko diantaranya adalah penyaluran kredit, penurunan kualitas aset dan juga pengetatan margin bunga bersih.Â
Dalam hal ini perbankan Indonesia diprediksi akan mengalami kelemahan dalam sektor perbankan dikarenakan profitabilitas perbankan Indonesia dipengaruhi oleh rendahnya pendapatan bunga dan non-bunga dan biaya provisi yang tinggi. Â Apakah Perbankan Syariah termasuk bank yang terdampak dan jika ya dapatkah perbankan syariah bertahan dalam menghadapi krisis yang disebabkan oleh Covid-19?