- Kasus
Salah satu Perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Marsidi Judono Belitung dinilai tidak peduli tergadap pasien untuk berobat sehingga dinilai melanggar kode etik. Sanksi dijatuhkan kepada perawat karena melanggar kode etik tenaga kesehatan. Seorang pasien bernama Dody Wahyudi mengaku di media sosial bahwa dirinya diabaikan oleh perawat RSUD Marsidi Judono. Dody mengeluh karena menurutnya perawat cuek dan ketus menyuruhnya datang lebih awal. Hal ini dibagikan Dody Wahyudi pada Kamis melalui akun Facebooknya pada hari kamis (29/6/2023).
Isyak Meirobei, Wakil Bupati Provinsi Belitung, mengatakan perawat tersebut kedapatan melanggar kode etik setelah petugas dipanggil dan diperiksa. Disimpulkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap perawat tersebut. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan petugas akan membuat surat pernyataan akan mengubah perilakunya lebih baik lagi. Selain diberi sanksi, petugas polisi tersebut diberikan pelatihan dan diberhentikan dari pekerjaannya di instalasi gawat darurat RSUD Marsidi Judono. Selain itu, jika di kemudian hari ditemukan perilaku serupa, akan dikenakan sanksi tegas.
Jika Perawat mengulangi perilaku yang sama, akan dikenakan teguran kembali, pemotongan tunjangan kesehatan serta cuti tahunannya akan dikurangi. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Marsidi Judono Belitung meminta maaf setelah salah satu perawatnya lalai terhadap kode etiknya selama menjadi tenaga kesehatan.