Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Hukum Administrasi Negara dalam Era Revolusi Industri 4.0

11 Juni 2024   19:14 Diperbarui: 11 Juni 2024   19:36 55 2
Pada era  revolusi industri 4.0 mengalami berbagai perubahan dan perkembangan baik teknologi dan industri yang diwarnai dengan adanya kemajuan pesat dalam bidang internet seperti kecerdasan buatan (Ai). Perkembangan teknologi tidak hanya mengubah cara bekerja dan berinteraksi sesama warga negara Indonesia, tetapi juga membawa tantangan baru dalam regulasi dan tata kelola tata  regulasi dan tata kelola. Di tengah percepatan inovasi dan teknologi hukum administrasi negara berperan penting dalam menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan pengembangan teknologi yang berkelanjutan, aman, dan adil. Hukum administrasi negara menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan dimana harus mampu beradaptasi dengan cepat untuk mengakomodasi perubahan yang dibawa oleh revolusi industri ini mencakup penetapan regulasi yang mampu melindungi hak-hak individu, menjaga keamanan siber, serta memastikan bahwa teknologi digunakan secara bertanggung jawab dan etis. Selain itu, hukum administrasi negara juga menyediakan infrastruktur hukum yang mendukung inovasi, mengawasi penerapan regulasi, dan menegakkan hukum secara adil dan efektif. Peran hukum administrasi negara sendiri dalam era revolusi ini tidaklah mudah terjadi dikarenakan kecepatan perkembangan teknologi seringkali melebihi kemampuan regulasi untuk mengikutinya sehingga menciptakan kesenjangan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Samping itu, keterbatasan sumber daya dan kapasitas juga menjadi tantangan besar bagi banyak pemerintah terutama di negara-negara berkembang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun