Konsep mengenai ruang publik banyak didefinisikan melalui pendekatan bentuk dan ruang secara fisik. Ruang publik didefinisikan sebagai tempat yang aksesibel dan terbuka secara umum dimana masyarakat baik secara individu maupun kelompok dapat melakukan aktivitas di tempat tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL