Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang perseorangan yang berbadan hukum. Untuk pertama kalinya di Indonesia istilah hukum perdata dikenal dalam bahasa Belanda. Dengan kata lain, Burgerlijk Recht. Sumber KUHPerdata yang di modifikasi ini dikenal dengan nama Burgerlik Recht dan telah diterjemahkan ke dalam KUHPerdata. Ada beberapa pandangan terhadap KUHPerdata ini, salah satunya hanya dilihat sebagai pedoman karena tidak ada terjemahan formal KUHPerdata yang aslinya berbahasa Belanda. Tentu saja, hukum perdata sangat beragam dan menarik untuk dilihat. Simak penjelasannya di bawah ini.
KEMBALI KE ARTIKEL