PJU atau lebih dikenal sebagai penerangan jalan umum merupakan aset pemerintah kota atau kabupaten. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab dinas penerangan dan reklame. Saat ini masih terjadi salah paham di masyarakat awam. Maraknya PJU liar terkadang menjadi permasalahan tersendiri bagi PT. PLN (Persero). Masyarakat yang belum tahu merasa sudah bayar pajak penerangan jalan lewat tagihan rekening listrik. Sehingga kadang seenaknya saja membangun PJU sendiri di lingkungan jalan dekat rumahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL