Sebagian dari kita mungkin sering mendengar istilah TPA alias Tempat Pemrosesan Akhir. Dan istilah ini berkaitan dengan pengelolaan sampah di suatu wilayah kabupaten/kota. Secara umum sistem pengelolaan sampah di Indonesia didesain dengan sistem sanitary landfill walau pada prakteknya ada juga yang menggunakan sistem open dumping. Jika mengacu kepada UU No. 18 Tahun 2008 maka sistem yang harus dilakukan oleh masing-masing pemda tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia adalah sistem sanitary landfill.