Maret 2019 dimana awal bagi sekolah meliburkan peserta didiknya akibat pandemi Covid 19. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal dengan rutinitas kegiatan belajar mengara tatap muka di ruang kelas sangat merasakan imbasnya. Pemerintah pun bekerja lebih keras agar pelaksanaan pembelajaran tetap di laksanakan. Tetapi tidak membuat masalah baru dengan proses belajara yang di laksanakan yang akan merugikan banyak pihak. Kebijakan pun mulai dibuat yang mana  siswa --siswa tetap belajar walau hanya dari rumah atau daring.  Ketika kebijakan belajar dari rumah solusinya adalah akses pembelajaran jarak jauh ( Daring) tentunya pemanfaatan teknologi ini sangat membantu dalam proses Pembelajaran peserta didik, orang tua maupun guru. Merespon situasi ini Menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan regulasi terkait proses belajar mnegajar selama masa pandemi sejumlah ketentuan yang tertuang dalam surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa pandemi.
KEMBALI KE ARTIKEL