Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Flo

31 Agustus 2014   06:02 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:02 36 0
Sebenarnya agak awang-awangen mau nulis kasus ini di blog, karena pasti sudah banyak yang menulisnya dari berbagai macam sudut pandang. Tapi entah, sepertinya sudut pandang pribadi saya sebagai wong Jogja menjadi perlu untuk diutarakan. Sekali lagi ini bukan pandangan legal formal, tapi hanya perspektif sederhana. Ada beberapa elemen yang terlibat ketika kasus ini muncul :


  1. Florence adalah mahasiswi S2 notariat UGM. Orang yang bisa masuk UGM pastilah pintar. IQ nya juga kemungkinan tinggi. Tapi Emotional Quotientnya? Belum tentu. Nah EQ ini yang kemudian 'menjegal' kemanusiawian Flo pada titik didih dan menyebabkan kehilangan akal sehat dalam bersosial media dan mengeluarkan statement tertentu yang semua sudah tahu seperti apa statementnya.
  2. Akun media sosial Path. Sebuah platform media sosial yang sebetulnya limited, karena ada pembatasan pertemanan hingga 500 teman saja. Media sosial ini lebih tertutup. Tetapi sebenarnya kaidah-kaidah bersosial medianya sama dengan facebook atau twitter yang lebih terbuka. Mengungkapkan perasaan maupun pikiran di medsos tetap ada batasnya. Nah batas ini yang kadang tak terlihat dan samar, sehingga sering diterabas. Bahwa akan terjadi kemungkinan2 tersebarnya sebuah status, foto, atau apapun yang diupload adalah keniscayaan yang harus dipegang.
  3. Akun yang mengcapture screen Pathnya Flo. Ini juga penting. Karena tersebarnya umpatan Flo dimulai dari sebuah file JPG/PNG yang berisi update path Flo. Siapakah dia? Tentu bukan wilayah saya untuk menyelidikinya. Apakah dia juga bersalah? Entahlah, biarkan hukum yang mengklarifikasinya.
  4. Media sosial yang lain, semacam twitter, kaskus dan facebook. Banyak akun yang kemudian membully Flo secara massal, hingga menimbulkan stres pada diri Flo. Apakah media sosial patut dipersalahkan? Tentu saja tidak. Apakah akun2 yang membully bisa disalahkan? entahlah, ini masalah hati nurani dan etika. Mangga saja, penilaian saya serahkan kepada pribadi masing-masing.
  5. Pihak pelapor. Seperti diketahui beberapa LSM mengadukan Flo ke Polda terkait umpatannya. Hingga tulisan ini terupload, status Flo menjadi tahanan di Polda DIY.
  6. Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah DIY. Sebagai aparat tentunya akan melaksanakan standard operating procedure ketika sebuah laporan pengaduan masuk.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun