Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak yang dimiliki manusia tersebut bersifat universal dan tidak dapat dicabut (inalienable), hak asasi manusia melekat pada diri manusia sebagai makhluk insani. Dalam buku (Hukum Hak Asasi Manusia) Rhona K.M. Smith dkk menjelaskan bahwasannya Hak asasi manusia muncul dari teori hak kodrati (natural rights theory), sedangkan teori bermula dari teori hukum kodrati (natural law theory), yang terakhir ini dapat dirunut kembali sampai jauh kebelakang hingga ke zaman kuno dengan filsafat Stoika hingga ke zaman modern melalui tulisan-tulisan hukum kodrati Santo Thomas Aquinas.