Pancasila tidak lahir secara instan tanpa adanya pemikiran yang pelik, akan tetapi merupakan hasil pemikiran secara kefilsafatan yaitu suatu pemikiran yang mendalam dari para pendiri bangsa Indonesia. Oleh sebab itu Pancasila merupakan suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah manusia, masyarakat dan negara Indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
Pancasila merupakan falsafah negara yang memuat nilai-nila non-operasinal, sehingga tanggung jawab setiap generasi untuk merealisasikan nilai-nilai dasar ini dalam berbagai bidang kehidupan. Lalu, dimanakah letak Pancasila sebagai paradigma pembangunan bangsa dalam bidang pendidikan? Menurut Notonagoro dalam buku Pendidikan Pancasila (Rukiyati, dkk) menyebutkan bahwasannya pendidikan merupakan usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan/keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamis, di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Melihat definisi tersebut tentunya pendidikan memegang peranan sentral dalam rangka pembangunan manusia yang utuh dalam arti manusia yang bermartabat. Oleh sebab itu pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar pancasila. Sehingga semestinya masalah-masalah dalam pendidikan nasional harus diselesaikan berdasarkan ajaran Pancasila yang menjadi dasar tunggal bagi penyelesaian masalah pendidikan nasional. Untuk itu Pancasila harus dijadikan paradigma atau acuan untuk pengembangan pendidikan, dimana untuk kedepannya pendidikan nasional dikembangkan dengan mengacu pada nilai-nilai luhur pancasila. Hal ini tidak menutup kemungkinan kita mengambil sistem pendidikan dari luar, namun tetap harus disesuaikan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.